Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
Meski Permen Anti SLAPP tersebut telah sampai di draft final, namun hingga saat ini Permen tersebut masih belum ditandatangani Menteri LHK.Pemerintah RI mengeluarkan beberapa regulasi tentang Pembela HAM dan jaminan perlindungan meski masih sektoral dan kurang otoritatif sementara untuk Perempuan Pembela HAM kebijakan telah mengenali adanya Perempuan Pembela HAM meski terminologinya berbeda-beda.

Menelisik kondisi ini, maka sesungguhnya berkaitan dengan tugas dan fungsi beberapa lembaga negara yang ada di Indonesia yang seharusnya memiliki peran dalam memberikan perlindungan para WHRD sesuai ketentuan perundang-undangan, baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mekanisme respon bersama tiga lembaga harus dibuat, yang nantinya akan menjadi sebuah strategi yang diharapkan dapat menjadi patron jalan keluar dalam merespon peristiwa yang dialami oleh WHRD yang mengalami ancaman dan kekerasan sebagai implikasi dari aktvitas pembelaan hak asasi manusia yang dilakukannya.*
(hdr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More