Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya
Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
Foto: Istimewa
Indryasari
Koordinator Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SITUASI Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (P-PHAM) atau yang juga dikenal dengan Woman Human Right Defender(WHRD)masih sangat rentan. Hal ini berkaitan dengan potensi atau ancaman dan kekerasan yang mereka alami. Bagaimana perlindungannya?
baca juga: Belajar Patriotisme dan Hak Asasi Wanita dari Nusaibah binti Ka’ab Al-Ansariyah
Ancaman dan kekerasan yang dialami oleh WHRD memiliki keberagaman baik dari segi bentuk maupun aktor yang diduga melakukan. Tidak jarang bentuk ancaman dan kekerasan terhadap WHRD menyasar tubuh, seksualitas, identitas, keluarga atau bahkan pekerjaan dari WHRD tersebut.
Penyebutan WHRD sendiri muncul bukan berarti mengkhususkan perempuan dari peran pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM), namun semata karena seringkali keterlibatan WHRD dalam upaya-upaya pembelaan HAM kerap tidak diakui dan tidak terlihat.
Setidaknya terdapat dua persoalan yang dapat terpotret yang menjadi penyebab kerja-kerja WHRD kurang diakui. Pertama, ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan,di mana perempuan masih menjadi ‘warga kelas dua’dalam masyarakat. Kedua, isu perempuan masih menjadi wacana yang marjinal akibat posisi inferior perempuan tersebut.
Koordinator Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
SITUASI Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (P-PHAM) atau yang juga dikenal dengan Woman Human Right Defender(WHRD)masih sangat rentan. Hal ini berkaitan dengan potensi atau ancaman dan kekerasan yang mereka alami. Bagaimana perlindungannya?
baca juga: Belajar Patriotisme dan Hak Asasi Wanita dari Nusaibah binti Ka’ab Al-Ansariyah
Ancaman dan kekerasan yang dialami oleh WHRD memiliki keberagaman baik dari segi bentuk maupun aktor yang diduga melakukan. Tidak jarang bentuk ancaman dan kekerasan terhadap WHRD menyasar tubuh, seksualitas, identitas, keluarga atau bahkan pekerjaan dari WHRD tersebut.
Penyebutan WHRD sendiri muncul bukan berarti mengkhususkan perempuan dari peran pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM), namun semata karena seringkali keterlibatan WHRD dalam upaya-upaya pembelaan HAM kerap tidak diakui dan tidak terlihat.
Setidaknya terdapat dua persoalan yang dapat terpotret yang menjadi penyebab kerja-kerja WHRD kurang diakui. Pertama, ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan,di mana perempuan masih menjadi ‘warga kelas dua’dalam masyarakat. Kedua, isu perempuan masih menjadi wacana yang marjinal akibat posisi inferior perempuan tersebut.
Lihat Juga :