Surat Penangkapan SYL Ditandatangani Pimpinan KPK, Ali Fikri: Beda Tafsir UU Saja

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 14:10 WIB
Menurut Ali, pimpinan KPK mempunyai tanggung jawab dalam setiap kasus korupsi yang sedang diusut lembaganya. Akan hal itu, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum.

"Kami hanya ingin tegaskan bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu, ini kami sampaikan supaya klir," jelasnya.

Ali pun menegaskan penangkapan terhadap SYL tentu ada dasar hukumnya. "Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan," papar Ali.

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Penyidik Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara soal pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Novel menyebut ada kejanggalan pada proses pemanggilan dan penangkapan terhadap tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kejanggalan yang dimaksud dimana surat pemanggilan dan penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal menurutnya tanda tangan pada tingkat itu hanya perlu dilakukan oleh bagian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!