Ganjar Pranowo Janji Tuntaskan Pelanggaran HAM yang Belum Terungkap

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:38 WIB
Sehingga, situasi ini mengkontaminasi berbagai tahapan dalam penegakan hukum, termasuk formulasi kebijakan penegakan hukum dan menjadi penghalang utama bagi pengungkapan kebenaran dan pencapaian keadilan dalam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Adanya belenggu impunitas hukum mengakibatkan reformasi pada saat ini masih terpengaruh oleh para pelanggar kejahatan HAM berat di masa lalu sehingga jika kasusnya ingin diungkap akan menimbulkan banyak hambatan yang menghalanginya.

Selain masalah impunitas hukum, implementasi hukum yang lemah juga menjadi hambatan serius dalam mengungkap pelanggaran HAM di masa lalu. Ini menjadi salah satu tantangan utama yang akan dihadapi Ganjar.

Kelemahan dalam implementasi hukum dapat dilihat dari adopsi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang seharusnya mengatur berbagai ketentuan mengenai restitusi atau kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.

Dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi, baru kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965 dan 1966 saja yang berhasil mengalami implementasi. Hal ini disebabkan catatan dalam UU Pengadilan HAM yang menegaskan bahwa kompensasi maupun restitusi hanya dapat diberikan melalui keputusan pengadilan.

Kedua, masalah yang telah disebutkan harus menjadi prioritas penyelesaian bagi Ganjar. Fondasi mengungkap kasus pelanggaran HAM berat telah diletakkan Presiden Jokowi melalui Kepres yang mengungkap pelanggaran HAM tahun 1965 hingga 1966.

Namun, masih banyak kasus lain yang harus diungkap seperti peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, Talangsari 1989, Trisakti dan Semanggi 1998. Hal ini akan menjadi bukti konkret dari komitmen Ganjar dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan memberikan keadilan kepada korban-korban yang selama ini menanti keadilan.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More