KPK Periksa Sejumlah Kepala Dinas terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memeriksa enam saksi kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA). Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo.
Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Probolinggo sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo Abdul Halim, Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo Anang Budi Yoelijanto.
Kemudian, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Probolinggo Bambang Singgih Hartadi, Kepala Dinas Koperasi Probolinggo Anung Widiarto, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.
"Hari ini (9/9) bertempat di Polres Probolinggo, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Asetnya tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang totalnya mencapai Rp104,8 miliar.
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal buktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," bebernya.
Para saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Probolinggo sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Probolinggo Abdul Halim, Kepala Dinas Sosial Probolinggo Achmad Arif, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Probolinggo Anang Budi Yoelijanto.
Kemudian, Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Probolinggo Bambang Singgih Hartadi, Kepala Dinas Koperasi Probolinggo Anung Widiarto, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari.
"Hari ini (9/9) bertempat di Polres Probolinggo, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Asetnya tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang totalnya mencapai Rp104,8 miliar.
Baca Juga
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal buktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," bebernya.
(abd)
tulis komentar anda