Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan!
Rabu, 20 November 2024 - 14:14 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan karena termuat dalam undang-undang. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyatakan tertangkap tangan tidak bisa dihapuskan. Pasalnya hal tersebut termuat dalam undang-undang.
"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Johanis Tanak: Seandainya Jadi Ketua KPK Saya Tutup OTT
Selama ini publik mengenal istilah hal tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.
"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.
"Kalau tertangkap tangan kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Johanis Tanak: Seandainya Jadi Ketua KPK Saya Tutup OTT
Selama ini publik mengenal istilah hal tersebut dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP.
"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," ujarnya.
Lihat Juga :