Fantastis! KPK Sita Aset Milik Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp104,8 Miliar

Selasa, 02 Agustus 2022 - 15:45 WIB
loading...
Fantastis! KPK Sita Aset Milik Mantan Bupati Probolinggo Senilai Rp104,8 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo , Puput Tantriana Sari (PTS). Asetnya tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang totalnya mencapai Rp104,8 miliar.

"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).

KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal buktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," bebernya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang Puput dan Hasan.

"Tim penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," terang Ali.

"KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka terkait suap jual beli jabatan itu. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)