Ungkap Risiko Ikut Umrah Backpacker, Kemenag: Melanggar Aturan Bisa Dipenjara 6 Tahun

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 15:31 WIB
"Indonesia membuat aturan, siapa pun yang melakukan perjalanan umrah maka harus melalui PPIU. Seseorang atau kelompok orang yang menyelenggarakan umrah tetapi tidak berizin maka diancam dengan denda maksimal 6 miliar atau penjara maksimal 6 tahun,"ucapnya.

Kedua, perjalanan umrah backpacker tidak ada jaminan layanan. Walaupun dia mengakui umrah lebih murah, lebih lancar namun berbasis teori faktanya di lapangan umrah menggunakan layanan backpacker akan sungguh menyulitkan.

"Masyarakat Indonesia dengan Saudi itu budayanya berbeda, bahasanya beda, alamnya beda, sistem pemerintahannya. Kalau ada masalah maka siapa yang menjamin? kan kasihan,"kata dia.

Lantas dia mencontohkan jika jemaah umrah backpaker yang tiba-tiba sakit. Maka Saudi tidak akan bertanggung jawab karena mereka tidak menggunakan visa umrah.

"Kalau menggunakan visa umrah ada unsur asuransi ditanggung kesehatan selama di Saudi maka semua rumah sakit Saudi menjamin. Tetapi kalau tidak ada tentu mereka tidak mau menerima, siapa yang bertanggung jawab sementara travelnya enggak jelas dan sebagainya akhirnya masyarakat jadi korban,"katanya.

Arifin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menaati peraturan yang ada di Indonesia dengan mendaftar ibadah umrah melalui PPIU. Lembaga berizin tersebut diharapkan dapat menjamin seluruh layanan yang diperlukan jemaah saat hendak berangkat umrah ke Tanah Suci.

"Oleh karena itu maka ayo kita dukung aturan, kita dukung travel-travel yang berizin sehingga ibadah kita berbasis ibadah yang sah sesuai syariat dan ada jaminan layanan. Kalau menggunakan travel yang sah kita semua bisa hidup tertib sesuai aturan sehingga bisa beribadah berbasis sah, insyaallah mabrur," tuturnya.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More