Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 04:18 WIB
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Diantaranya, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Selanjutnya Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki dan pihak swasta Windi Purnama.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More