Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 04:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tetap berjalan. Terutama, soal kesaksian aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihak masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan," jelasnya dikutip, Jumat, (6/10/2023).
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan namanya menerima aliran dana ke sidang.
"Tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami berikan," ucapnya.
Namun demikian, Kuntadi terkait dengan persidangan merupakan ranah direktur penuntutan. Sementara, dirinya gabya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi.
"Mengenai, kapan yang dipanggil ke persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas keperluan JPU sendiri itu kami serahkan kepada beliau-beliau," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak ditengarai mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini pihak masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan," jelasnya dikutip, Jumat, (6/10/2023).
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan Kejagung akan menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan namanya menerima aliran dana ke sidang.
"Tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan sebagaimana yang kami berikan," ucapnya.
Namun demikian, Kuntadi terkait dengan persidangan merupakan ranah direktur penuntutan. Sementara, dirinya gabya hanya mencermati, mempelajari, dan mengevaluasi.
"Mengenai, kapan yang dipanggil ke persidangan, apakah atas permintaan hakim atau atas keperluan JPU sendiri itu kami serahkan kepada beliau-beliau," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak ditengarai mendapat aliran uang hingga puluhan miliar dari proyek menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
tulis komentar anda