Demensia Penegakan Hukum Dalam Kekinian
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 08:00 WIB
Namun demikian, sejak lama bangsa ini mengharapkan hadirnya lahir “Ratu Adil”. Melihat sistem kekuasaan kehakiman yang berlaku sejak tahun 1946 sampai saat ini tampak jelas dan meneduhkan perasaan masyarakat luas bahwa, hakimlah ratu adil yang ditunggu-tunggu.
Di dalam sistem kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945 dinyatakan secara eksplisit bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1). Kekuasaan kehakiman yang diwujudkan oleh hakim di mana kewajiban hakim bersifat mutlak tanpa kecuali yang menyatakan bahwa, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 (1) .
Untuk memenuhi tujuan tersebut maka hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Mencermati tugas dan kewajiban hakim tersebut sungguh sangat berat dan mulia di hadapan Tuhan YME dan manusia sehingga dalam praktik amat sulit menemukannya; jika pun ada, ternyata telah mengalami demensia hukum. Demensia hukum disebabkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum serta kode etik dan sikap integritas seharusnya dimiliki oleh aparatur hukum juga reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan telah dilupakan atau bahkan ditafsirkan secara keliru dan menyesatkan dengan anggapan status tersangka atau terdakwa tidak memiliki lagi hak-hak hukum dan sampah masyarakat.
Sikap dan praanggapan tersebut telah mengakibatkan tidak sedikit timbulnya korban-korban ketidakadilan, yang selalu berakhir di tangan hakim. Penyebab selain usia dan fisik yang lemah juga pengaruh factor lingkungan sosial telah menurunkan kualitas profesionalisme dan moralitas hakim dan aparatur penegak hukum lain.
Namun demikian, sekalipun penyidik dan atau penuntut berbuat kesalahan disengaja atau tidak disengaja jika hakim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan berdiri tegak lurus sejalan irah-irah KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA serta berpegang teguh pada semboyan, “biar langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan”; maka dipastikan “ratu adil” akan terwujud.
Di dalam sistem kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945 dinyatakan secara eksplisit bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1). Kekuasaan kehakiman yang diwujudkan oleh hakim di mana kewajiban hakim bersifat mutlak tanpa kecuali yang menyatakan bahwa, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 (1) .
Untuk memenuhi tujuan tersebut maka hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Mencermati tugas dan kewajiban hakim tersebut sungguh sangat berat dan mulia di hadapan Tuhan YME dan manusia sehingga dalam praktik amat sulit menemukannya; jika pun ada, ternyata telah mengalami demensia hukum. Demensia hukum disebabkan asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum serta kode etik dan sikap integritas seharusnya dimiliki oleh aparatur hukum juga reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan telah dilupakan atau bahkan ditafsirkan secara keliru dan menyesatkan dengan anggapan status tersangka atau terdakwa tidak memiliki lagi hak-hak hukum dan sampah masyarakat.
Sikap dan praanggapan tersebut telah mengakibatkan tidak sedikit timbulnya korban-korban ketidakadilan, yang selalu berakhir di tangan hakim. Penyebab selain usia dan fisik yang lemah juga pengaruh factor lingkungan sosial telah menurunkan kualitas profesionalisme dan moralitas hakim dan aparatur penegak hukum lain.
Namun demikian, sekalipun penyidik dan atau penuntut berbuat kesalahan disengaja atau tidak disengaja jika hakim dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan berdiri tegak lurus sejalan irah-irah KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA serta berpegang teguh pada semboyan, “biar langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan”; maka dipastikan “ratu adil” akan terwujud.
(zik)
tulis komentar anda