Sewindu Tol Laut, Keberlanjutannya Seperti Apa?

Kamis, 05 Oktober 2023 - 13:38 WIB
Pada 2018 pemerintah menetapkan 18 trayek, begitu juga tahun 2019 sebanyak 18 trayek, tahun 2020 menjadi 30 trayek, tahun 2021 menjadi 32 trayek dan 2023 sebanyak 39 trayek. Selain Pelni, Kemenhub juga menugaskan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Djakarta Lloyd (Persero) serta perusahaan pelayaran swasta untuk 19 trayek.

Perkembangan muatan juga mengalami kenaikan sejalan makin banyaknya trayek yang dijalankan. Tercatat, pada 2015 realisasi muatan kapal sebanyak 88 Teus dan 30 ton. Kemudian pada 2016 meningkat menjadi 2.742 Teus dan 4.159 Ton, tahun 2017 (233.139 Ton), tahun 2018 (234.305 Ton), tahun 2019 (8.067 Teus), tahun 2020 (18.128 Teus), tahun 2021 (23.880 Teus dan 842,85 Ton), dan pada tahun 2022 realisasi muatan kapal tol sebanyak 28.991 Teus dan 983 Ton.

Jumlah trayek dan muatan yang naik apakah menjadi indikator keberhasilan dari program Tol Laut ini? Keberhasilan dari program Tol Laut ini tidak lepas dari peran seluruh stakeholder yang terkait.

Bukan hanya dari sisi angkutannya saja dalam hal ini dari Kemenhub tapi juga dari kementerian lain. Hal ini sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Perpres No 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (pengganti Perpres No 70/2017).

Di dalam Perpres tersebut telah dilakukan penyempurnaan dan jelas disebutkan bukan hanya Kemenhub sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang dengan mekanisme Kewajiban Pelayanan Publik atau dikenal dengan Tol Laut yang menugaskan Pelni ataupun BUMN lain di bidang angkutan laut serta swasta jika armada kurang.

Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bertanggung jawab terhadap pengaturan pendistribusian barang dan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.

Kemendag juga mengatur ketentuan barang kebutuhan pokok dan penting serta barang lainnya sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yang tertuang dalam Permendag No 53/2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Selain itu dalam Perpres tersebut disebutkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan kewajiban pelayan publik untuk angkutan barang dan melaporkan ke Presiden dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas maka perlu membentuk Gugus Tugas (task force) terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.

Dalam Perpres tersebut sangat jelas kementerian yang diminta untuk ikut dalam mensukseskan pelaksanaan program Tol Laut. Di antaranya Kemenhub, Kemendag, KKP, Kemendes PDTT, Kementerian Joperasi dan UMKM, Kementan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian ESDM.

Selain itu jelas disebutkan pembentukan sentra logistik yaitu tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan darat, angkutan laut dan angkutan udara yang berupa Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), Industri Kecil Menengah, Kawasan Industri, Rumah Kita dan atau depo gerai maritim.

Kesuksesan dari program Tol Laut, terutama sektor maritim atau laut sangat tergantung dari koordinasi dan konsolidasi antar- stakeholder dalam satu kesatuan untuk tujuan yang sama. Serta memaksimalkan fungsi sentra logistik sebagai tempat menerimaan dan pendistribusian barang ke konsumen-konsumen sehingga harga dapat dijaga stabil dan tetap sama.

Sewindu bukan waktu yang sebentar saat 4 November 2023 dan gaung Tol Laut sampai saat ini masih belum banyak terdengar. Manfaat dasar agar disparitas harga dan bahkan satu harga yang sama di wilayah T3P belum semuanya bisa terwujud.

Walaupun memang di beberapa wilayah sudah ada yang menunjukkan hasil yang baik bahkan untuk muatan baleknya sudah maksimal okupansi dari kapasitas terpasang. Seperti di Morotai dan Tahuna, angkutan baleknya sangat maksimal.

Hal ini sangat dipengaruhi pemda setempat untuk memacu dan memicu pengusaha lokal. Terutama UMKM dan koperasi lebih berperan dalam mengeksplore komoditas setempat untuk dimaksimalkan di bawa ke area lokasi lokasi lebih maju terutama wilayah Jawa.

Memaksimalkan fungsi sentra logistik ini masih jauh dari kondisi ideal yang ada, jika sentra logistik tidak dikelola dengan baik. Pemerintah harus menjadi penerima dan pendistribusi barang sampai ke konsumen akhir untuk menjaga harga agar tetap stabil. Jika tidak maka pengirim barang (shipper) dan penerima barang (consignee) akan tetap dimonopoli oknum-oknum yang memanfaatkan harga muatan yang murah (sea freight) melalui Tol Laut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk lebih memaksimalkan sentra logistik dengan melibatkan BUMN logistik. Indonesia sebagai negara maritim masih sangat membutuhkan peran keberpihakan pemerintah untuk mendukung negara kepulauan. Terutama untuk wilayah T3P di mana sarana transportasi sangat didominasi oleh transportasi laut salah satunya program tol laut yang misinya sangat baik dan mulia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More