Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:35 WIB
Terakhir, regulasi tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan MK (contempt of constitutional court) adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan MK dapat tidak dihormati.

Maka lebih berbahaya lagi, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi adalah constitutional organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945.

Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi “pengkhianatan terhadap negara” yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment). Sehingga Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan tersebut.

Diketahui, hari ini terdapat lima gugatan soal UU Ciptaker, selain nomor perkara 54/PUU-XXI/2023. Di antaranya nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 digugat oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 46/PUU-XXI/2023 oleh Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu dan Dewi Kartika.

Kemudian, Nomor Perkara 50/PUU-XXI/2023 oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Serta nomor perkara 40/PUU-XXI/2023 digugat 43 elemen.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More