Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:35 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perppu Ciptaker. Foto/MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Mahkamah menilai gugatan tersebut dinilai tak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023).



Dalam konklusinya, Anwar mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil. "Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanan a quo. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Anwar.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Melanggar Konstitusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!