DPR Nilai Kartu Prakerja Sangat Dibutuhkan Masyarakat Terdampak Corona
Kamis, 30 April 2020 - 07:05 WIB
JAKARTA - Program Kartu Prakerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatasi dampak wabah virus Corona (COVID-19) memicu pro kontra di masyarakat. (Baca juga: Program Kartu Prakerja Dinilai Hanya Untungkan Aplikator)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengajak semua pihak untuk tidak memiliki kecurigaan yang berlebihan terhadap kebijakan Pemerintah Jokowi terkait Kartu Prakerja. ”Seharusnya kita memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Saya yakin kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Jokowi dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial-ekonomi telah melalui kajian yang mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (30/4/2020). (Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kartu Prakerja)
Harus diakui bahwa faktanya Kartu Prakerjanya ini mendapatkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi. Sampai saat ini, sudah ada 8,4 juta masyarakat yang mendaftar secara daring untuk kartu prakerja ini. Ini tandanya bahwa keberadaan kartu prakerja ini sangat dibutuhkan masyarakat di saat pendemic COVID-19.
Apalagi kemungkinan adanya pemutusan kerja atau PHK yang saat ini sudah hampir terjadi 1,6 juta dan akan terus berlanjut, harus dicarikan solusi untuk mengatasinya. ”Kartu Prakerja akan semakin dibutuhkan masyarakat, terutama yang terkena PHK,” kata Ace.
Selain peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah, mereka juga akan mendapatkan keterampilan sesuai dengan yang mereka kehendaki melalui daring. ”Kenapa daring? Karena tidak mungkin pada saat pandemic COVID-19 ini peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan konvensional. Hanya dengan mekanisme pembelajaran daring yang dimungkinkan untuk peningkatan skill tersebut,” katanya.
Soal vendor platform daring, Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah sudah menjelaskan mekanisme penentuannya sudah dilakukan secara terbuka. Platform digital yang menjadi vendor Kartu Prakerja selama ini sudah dikenal memiliki kreadibilitas dan pengalaman untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring dan melayani dalam jumlah yang sangat banyak. Pemerintah hanya menyediakan 8 platform digital. ”Yang memilih platform digital mana yang sesuai dengan keinginan peserta Kartu Prakerja, ya mereka sendiri,” ucapnya.
Beberapa peserta Kartu Prakerja, kata Ace, sudah merasakan manfaat dari program ini. Mereka telah menyampaikan testimoninya akan manfaat kebijakan ini bagi peningkatan kapasitas skill mereka. ”Saya setuju bahwa setiap program pemerintah, apapun programnya termasuk Program Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan program perlindungan sosial untuk mengatasi dampak COVID-19 ini perlu pengawasan dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” ucapnya.
Sebagai sesama partai pendukung pemerintah, sambung Ace, sebaiknya bersatu mengawal program penanganan COVID-19 dan dampaknya yang tertuang dalam Perppu No 1 Tahun 2020. ”Saya percaya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Jokowi ini telah melalui kajian berbagai prespektif, termasuk aspek hukumnya. Dan kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk merespons langkah yang cepat dan tanggap dalam upaya melawan COVID-19 dan dampaknya terhadap masyarakat,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengajak semua pihak untuk tidak memiliki kecurigaan yang berlebihan terhadap kebijakan Pemerintah Jokowi terkait Kartu Prakerja. ”Seharusnya kita memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Saya yakin kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Jokowi dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial-ekonomi telah melalui kajian yang mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (30/4/2020). (Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kartu Prakerja)
Harus diakui bahwa faktanya Kartu Prakerjanya ini mendapatkan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi. Sampai saat ini, sudah ada 8,4 juta masyarakat yang mendaftar secara daring untuk kartu prakerja ini. Ini tandanya bahwa keberadaan kartu prakerja ini sangat dibutuhkan masyarakat di saat pendemic COVID-19.
Apalagi kemungkinan adanya pemutusan kerja atau PHK yang saat ini sudah hampir terjadi 1,6 juta dan akan terus berlanjut, harus dicarikan solusi untuk mengatasinya. ”Kartu Prakerja akan semakin dibutuhkan masyarakat, terutama yang terkena PHK,” kata Ace.
Selain peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah, mereka juga akan mendapatkan keterampilan sesuai dengan yang mereka kehendaki melalui daring. ”Kenapa daring? Karena tidak mungkin pada saat pandemic COVID-19 ini peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan pelatihan konvensional. Hanya dengan mekanisme pembelajaran daring yang dimungkinkan untuk peningkatan skill tersebut,” katanya.
Soal vendor platform daring, Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah sudah menjelaskan mekanisme penentuannya sudah dilakukan secara terbuka. Platform digital yang menjadi vendor Kartu Prakerja selama ini sudah dikenal memiliki kreadibilitas dan pengalaman untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring dan melayani dalam jumlah yang sangat banyak. Pemerintah hanya menyediakan 8 platform digital. ”Yang memilih platform digital mana yang sesuai dengan keinginan peserta Kartu Prakerja, ya mereka sendiri,” ucapnya.
Beberapa peserta Kartu Prakerja, kata Ace, sudah merasakan manfaat dari program ini. Mereka telah menyampaikan testimoninya akan manfaat kebijakan ini bagi peningkatan kapasitas skill mereka. ”Saya setuju bahwa setiap program pemerintah, apapun programnya termasuk Program Kartu Prakerja, Bansos Tunai dan program perlindungan sosial untuk mengatasi dampak COVID-19 ini perlu pengawasan dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” ucapnya.
Sebagai sesama partai pendukung pemerintah, sambung Ace, sebaiknya bersatu mengawal program penanganan COVID-19 dan dampaknya yang tertuang dalam Perppu No 1 Tahun 2020. ”Saya percaya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Jokowi ini telah melalui kajian berbagai prespektif, termasuk aspek hukumnya. Dan kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk merespons langkah yang cepat dan tanggap dalam upaya melawan COVID-19 dan dampaknya terhadap masyarakat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda