Rafael Alun Bakal Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Senin, 18 September 2023 - 06:53 WIB
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan kembali menjalani persidangan terkait dugaan gratifikasi dan TPPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan kembali menjalani persidangan. Hal ini terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

"Putusan sela di ruangan Wirjono Projorikoro 1," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).





Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi Rafael Alun, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan sidang putusan sela tersebut pada 18 September nanti.

"Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya," kata Suparman di ruang sidang, Rabu (13/9/2023).

"Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 (September)," sambungnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More