Komandan Pusterad Sejak Validasi Organisasi, Nomor 1 Jenderal Bintang 3 TNI AD Pertama asal Papua
Sabtu, 16 September 2023 - 11:16 WIB
JAKARTA - Komandan Pusterad sejak masa validasi organisasi dijabat oleh jenderal TNI bintang 3 . Dari empat Perwira Tinggi (Pati) TNI AD yang pernah mengisi jabatan itu,salah satunya merupakan putra Papua pertama yang meraih jenderal bintang 3 di lingkungan TNI AD.
Pusterad merupakan singkatan dari Pusat Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Berdasarkan keterangan yang dilansir situs Pusdikter TNI, Pusterad disahkan berdasar Surat Keputusan KSAD nomor Kep/2/II/1989 tanggal 4 Februari 1989, lalu diresmikan melalui Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep/63/II/1989 tanggal 16 Februari 1989 tentang Peresmian Pusat Teritorial Angkatan Darat.
Sebagai badan pelaksana pusat di tingkat Mabes TNI AD, Pusterad memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi-fungsi. Fungsi utama meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan Metode, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan untuk mendukung tugas TNI AD.
Selain itu, Pusterad juga memiliki fungsi organik militer di bidang pengamanan, latihan, personel, logistik dan administrasi umum serta perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Pusterad dipimpin oleh seorang Komandan yang awalnya berpangkat jenderal TNI bintang 2 atau Mayor Jenderal (Mayjen). Namun setelah validasi organisasi pada 2020, Pusterad dikomandani oleh pati TNI AD berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) atau jenderal TNI bintang 3. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan KSAD Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Perpres 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TNI AD
Komandan Pusterad pertama sejak masa validasi organisasi adalah Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau. Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) 1986 dari kecabangan infanteri ini menjabat Danpusterad cukup singkat dari 30 April hingga 26 Agustus 2020.
Pusterad merupakan singkatan dari Pusat Teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Berdasarkan keterangan yang dilansir situs Pusdikter TNI, Pusterad disahkan berdasar Surat Keputusan KSAD nomor Kep/2/II/1989 tanggal 4 Februari 1989, lalu diresmikan melalui Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep/63/II/1989 tanggal 16 Februari 1989 tentang Peresmian Pusat Teritorial Angkatan Darat.
Sebagai badan pelaksana pusat di tingkat Mabes TNI AD, Pusterad memiliki tugas pokok menyelenggarakan fungsi-fungsi. Fungsi utama meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan Metode, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan untuk mendukung tugas TNI AD.
Selain itu, Pusterad juga memiliki fungsi organik militer di bidang pengamanan, latihan, personel, logistik dan administrasi umum serta perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Pusterad dipimpin oleh seorang Komandan yang awalnya berpangkat jenderal TNI bintang 2 atau Mayor Jenderal (Mayjen). Namun setelah validasi organisasi pada 2020, Pusterad dikomandani oleh pati TNI AD berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) atau jenderal TNI bintang 3. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan KSAD Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Perpres 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Berikut ini Komandan Pusterad sejak masa validasi organisasi:
1. Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau
FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TNI AD
Komandan Pusterad pertama sejak masa validasi organisasi adalah Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau. Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) 1986 dari kecabangan infanteri ini menjabat Danpusterad cukup singkat dari 30 April hingga 26 Agustus 2020.
Lihat Juga :
tulis komentar anda