Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
Pembentukan FKUB Pusat hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya dominasi dan kooptasi atas FKUB Daerah atau untuk memperpanjang birokrasi. Jika itu yang terjadi, saya yakin, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, orang pertama yang tidak setuju dengan keberadaan FKUB Pusat.

Kompleksitas Persoalan

Masalah pendirian rumah ibadah cukup kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya soal regulasi saja. Regulasi, sebagaimana teorinya, sebenarnya menyelesaikan persoalan. Kesadaran dan kedewasaan umat beragama untuk mendirikan atau tidak mendirikan rumah ibadah juga hal lain yang mesti diperhatikan.

Secara umum, persoalan pendirian rumah ibadah, bermuara pada dua hal. Pertama, regulasi belum dipenuhi oleh pengusul. Dalam Perpres ini yang merupakan penguatan dari PBM 9/8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.

Jika persyaratan ini belum dipenuhi, dipastikan akan menjadi masalah. Jika ada masalah, bukan berarti umat beragama tidak bisa beribadah. Kantor Kemenag RI atau kantor Pemda bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara. Dengan demikian, hak untuk beribadah tetap bisa dipenuhi oleh masyarakat.

baca juga: Tegas! TGB Tolak Rumah Ibadah jadi Panggung Politik

Kedua, perlu direm nafsu membangun rumah ibadah tanpa memperhatikan kebutuhan nyata umat. Dapat dimaklumi bahwa keberadaan rumah ibadah sangat penting bagi umat beragama.

Rumah ibadah bukan hanya simbol tetapi juga kebanggaan dan eksistensi umat. Pendirian rumah ibadah merupakan perintah agama. Wajar jika setiap umat beragama, bahkan secara perorangan sekalipun, pasti ingin memiliki rumah ibadah sendiri.

Tetapi, apakah bijak kalau semua keinginan tersebut dituruti? Bukankah rumah ibadah menempati ruang sosial yang membutuhkan konsensus bersama agar kehidupan umat beragama tetap aman dan damai. Rumah ibadah adalah rumah kebaikan dan kemaslahatan, baik bagi bangsa maupun bagi umat beragama sendiri.

Raperpres ini merupakan ikhtiar untuk kemaslahatan bangsa, merawat sikap toleransi dan saling hormat-menghormati serta mewujudkan kerukunan umat beragama. Sekalipun sudah dibahas serius dan disusun dengan niat mulia, sangat mungkin masih ditemukan hal-hal yang tidak ideal.

Tentu saja, hal-hal yang tidak ideal itu bukan bersifat hitam-putih atau benar-salah. Terbuka ruang dialog dengan berbagai perspektif untuk meyakinkan publik mana yang paling mendekati maslahat untuk bangsa ini.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!