Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah
Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
Abu Rokhmad Musaki
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM
“TATA negara yang bernama Indonesia yang memiliki ciri kodrati keberagaman, kebhinekaan, dan pluralitas, (saya mempunyai mimpi untuk) membangun suatu kemerdekaan bagi seluruh warganya supaya mereka (dapat) beribadah sesuai dengan keyakinannya. Keperbedaan yang dimiliki Indonesia ini (dapat) menjadi Kompas bagi toleransi di dunia.” ( Yaqut Cholil Qoumas , Menag RI dalam Indonesia Raya KompasTV, 9/9/2023).
baca juga: Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah
Majalah Tempo (11-17 September 2023) menurunkan laporan cukup panjang soal pendirian rumah ibadah (halaman 20, 60-65). Tempo bermaksud mengkritisi Raperpres tentang Pemeliharaan Umat Beragama yang sekarang memasuki tahap akhir pembahasan.
Ulasan Tempo menggunakan perspektif kebebasan sipil semata, tanpa mengapresiasi sedikitpun peran pemerintah dalam upaya menjamin dan memenuhi hak umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah. Upaya Tempo mengetengahkan kasus-kasus pendirian rumah ibadah di beberapa daerah merupakan cermin buram yang harus diakui. Tetapi berbagai ikhtiar yang telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah semestinya dihargai.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama , berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mengurai persoalan tempat ibadah. Misalnya, umat beragama yang belum memilik rumah ibadah dengan berbagai alasan, dapat menggunakan kantor pemerintah sebagai tempat ibadah sementara.
Pemerintah juga sedang mendorong Rapepres tentang Pemeliharaan Umat Beragama sebagai pengganti PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2009 agar segera disahkan. Tujuannya untuk penguatan status hukum dan penyempurnaan substansi tertentu yang dipandang masih menjadi ganjalan bagi pendirian rumah ibadah.
baca juga: Jokowi Tegaskan Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Kesepakatan soal Pendirian Rumah Ibadah
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM
“TATA negara yang bernama Indonesia yang memiliki ciri kodrati keberagaman, kebhinekaan, dan pluralitas, (saya mempunyai mimpi untuk) membangun suatu kemerdekaan bagi seluruh warganya supaya mereka (dapat) beribadah sesuai dengan keyakinannya. Keperbedaan yang dimiliki Indonesia ini (dapat) menjadi Kompas bagi toleransi di dunia.” ( Yaqut Cholil Qoumas , Menag RI dalam Indonesia Raya KompasTV, 9/9/2023).
baca juga: Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah
Majalah Tempo (11-17 September 2023) menurunkan laporan cukup panjang soal pendirian rumah ibadah (halaman 20, 60-65). Tempo bermaksud mengkritisi Raperpres tentang Pemeliharaan Umat Beragama yang sekarang memasuki tahap akhir pembahasan.
Ulasan Tempo menggunakan perspektif kebebasan sipil semata, tanpa mengapresiasi sedikitpun peran pemerintah dalam upaya menjamin dan memenuhi hak umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah. Upaya Tempo mengetengahkan kasus-kasus pendirian rumah ibadah di beberapa daerah merupakan cermin buram yang harus diakui. Tetapi berbagai ikhtiar yang telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah semestinya dihargai.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama , berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mengurai persoalan tempat ibadah. Misalnya, umat beragama yang belum memilik rumah ibadah dengan berbagai alasan, dapat menggunakan kantor pemerintah sebagai tempat ibadah sementara.
Pemerintah juga sedang mendorong Rapepres tentang Pemeliharaan Umat Beragama sebagai pengganti PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2009 agar segera disahkan. Tujuannya untuk penguatan status hukum dan penyempurnaan substansi tertentu yang dipandang masih menjadi ganjalan bagi pendirian rumah ibadah.
baca juga: Jokowi Tegaskan Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Kesepakatan soal Pendirian Rumah Ibadah
tulis komentar anda