Kurban di Tengah Pandemi

Jum'at, 31 Juli 2020 - 22:25 WIB
Betapa pentingnya aspek sosial kurban ini hingga Rasulullah menegaskan dalam sabdanya yang direkam oleh Abu Hurairah, “Siapa saja yang dalam kondisi mampu, namun tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami ini.” (Hr. al-Thabrani, Ahmad, Ibn Majah). Hadis ini mengingatkan umat Islam bahwa ritualitas tidaklah cukup untuk menunjukkan penghambaan jika dalam waktu yang sama abai terhadap aspek sosial.

Fokus kedua, terkait dengan pelaksanaan kurban di masa pandemik. Umat Islam diminta memiliki kesadaran tentang hakikat hak kepemilikan, sehingga dengan begitu kecintaan kepada Allah akan menjadi fondasi yang kokoh untuk saling mencintai dan berempati terhadap sesama. Bahkan Nabi Ibrahim pun secara lugas telah berbagi keteladanan tentang prioritas kecintaannya kepada Allah dengan mengorbankan putra terkasih, Ismail, meski kemudian Allah gantikan dengan kompensasi yang disimbolkan dengan domba yang sehat dan gemuk.

Terkait praktik kurban dalam situasi pandemi, sejauh ini tidak dijumpai kajian yang komprehensif dalam pelbagai literatur keislaman konvensional. Namun, sejumlah kaidah pokok hukum Islam sejatinya dapat dijadikan dasar pijak untuk mewujudkan kurban sebagai manifestasi solidaritas sosial di masa pandemik. Setidaknya terdapat dua argumen yang dapat dijadikan pertimbangan. Pertama, merujuk kepada peristiwa pendelegasian Sahabat Mu’adz bin Jabal sebagai duta di negeri Yaman hal mana Rasulullah memberikan mandat kepada yang bersangkutan untuk melakukan terobosan hukum melalui sejumlah mekanisme ijtihad yang terbakukan.

Kedua, hukum Islam sejatinya didedikasikan untuk memelihara kemaslahatan komunal. Imam al-Syathibi (1302 H), misalnya, menegaskan kata kunci “maslahat” sebagai ruh pemberlakuan hukum Islam. Perumusan dan penerapan hukum Islam, dengan demikian, tidak boleh tercerabut dari cita utamanya, yakni mewujudkan proteksi terhadap agama, kehidupan atau jiwa, keturunan atau kehormatan, harta, dan akal. Teori ini tentu dapat dijadikan argumen hukum ketika harus berhadapan dengan situasi yang sulit seperti saat ini. Di satu sisi ada tuntutan menjalankan perintah berkurban, namun dalam waktu yang sama kita diminta untuk tetap menjaga diri dan jiwa-jiwa lainnya dari ancaman pandemik yang menyebar dengan sangat cepat.

Sikap hukum ini merujuk kepada tradisi profetik yang meniscayakan tentang pentingnya menghindari “bahaya” dan “yang membahayakan” (la dharar wa la dhirar). Pada gilirannya prinsip ini dirujuk para yuris Muslim untuk merumuskan aneka kaidah turunan hukum Islam, antara lain yang sangat populer menyatakan bahwa “menghindari kemudaratan lebih diutamakan dibandingkan merengkuh kebaikan” (dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!