Terima Suap Rp26,4 Miliar, AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 04 September 2023 - 15:39 WIB
Terdakwa AKBP Bambang Kayun menjalani sidang perdana diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 25/05/2023. FOTO/MPI/SUTIKNO
JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," kata Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
Lihat Juga :