JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:34 WIB
loading...
JPU Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp57 Miliar
Mantan Kasubbag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayun didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 oleh tim JPU. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Polri, AKBP Bambang Kayu n didakwa telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa menyebut bahwa Bambang Kayun menerima suap berupa uang dan satu unit mobil Fortuner dari pasangan suami istri (pasutri) Emylia Said dan Herwansyah yang totalnya Rp57 miliar. Adapun, suap tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).



"Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai melalui Farhan maupun transfer atas nama Yayanti dan satu unit unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Bambang Kayun diduga telah membantu Emylia Said dan Herwansyah yang sedang berperkara di Polri. Bambang Kayun membantu pasangan suami istri tersebut untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum. Saat ini, Emylia Said dan Herwansyah sedang diburu polisi.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa membantu Emylia Said dan Herwansyah terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri," jelas jaksa.



Atas perbuatannya, Bambang Kayun diakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)