BNPT Harap Penyesuaian Struktur Organisasi Segera Terwujud

Sabtu, 02 September 2023 - 02:41 WIB
BNPT berharap penyesuaian struktur organisasi segera terwujud untuk menjalankan perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. FOTO/IST
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) berharap penyesuaian struktur organisasi segera terwujud. Hal ini penting untuk menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono mengatakan, penyesuaian struktur organisasi sangat penting segera dilakukan karena sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, BNPT adalah koordinator pencegahan terorisme. Saat ini struktur organisasi BNPT masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 yang dididasarkan UU Nomor 15 Tahun 2003.

"Nah ini tentunya sudah berbeda nuansanya, karena kalau dulu BNPT dengan UU NOmor 15 Tahun 2003, Perpres Nomor 46 Tahun 2010, kita bisa melakukan penangkapan, penindakan, tetapi sejak terbit dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, BNPT tidak lagi melaksanakan penegakan hukum, tidak bisa lagi melaksanakan penindakan. Kita hanya banyak berkecimpung di pencegahan," kata Bangbang Surono di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).





Penindakan dan penegakan hukum, kata Bangbang, BNPT beralih menjadi koordinator seluruh aparat penegak hukum, mulai dari para penyidik, baik itu kepolisian atau kejaksaan, penuntut kejaksaan maupun kehakiman sampai ke lapas. Karena itulah penyesuaian struktur harus segera dilakukan.

Bangbang menjelaskan, BNPT sudah mengusulkan penyesuaian struktur organisasi tapi hingga saat ini nomenklaturnya belum berubah. Padahal UU Nomor 5 Tahun 2018 mengamanatkan kepada BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis saat peristiwa teror.

"Itu juga belum kita laksanakan, jadi permintaan rakyat kepada negara, negara meminta kepada Pemerintah CQ kepada BNPT, sampai hari ini belum bisa kita wujudkan," katanya.

Dengan adanya penyesuaian struktur, maka organisasi BNPT akan berjalan efektif. Sebab, ada fungsi pencegahan dan fungsi pusat pengendalian krisis.

"Kalau sekarang kita baru main satu kaki, jadi kalau masih banyak kekurangan, belum sempurna kita laksanakan tugas, karena memang kakinya belum jadi, belum ada. Sehingga kita harus berupaya untuk bagaimana bisa mewujudkan adanya pusat analisis pengendalian krisis. Bukan hanya alatnya yang ada, tetapi legal standingnya harus ada yang bisa memaksa ataupun meminta kepada stakeholders terkait menjadi operator ataupun meng-input data masuk ke Pusdalsis tadi," katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More