Polri Sita Sejumlah Barang Bukti dari Pengacara Djoko Tjandra
Kamis, 30 Juli 2020 - 20:45 WIB
JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status hukum pengacara Djoko Tjandra , Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan surat jalan palsu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait hal itu. Di antaranya, surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. (Baca juga: Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Surat Jalan Palsu)
"Barang bukti yang sudah kami amankan adalah surat jalan dan keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama DST dan Anita," ungkap Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Selain itu, tim khusus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi. Dari hasil itu, polisi langsung melakukan gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020. "Penyidik periksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, jadi keseluruhan saksi 23 orang," ujar Argo. (Baca juga: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)
Penetapan tersangka ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan pembenahan internal jajarannya. Anita Kolopaking sendiri disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait hal itu. Di antaranya, surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. (Baca juga: Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Surat Jalan Palsu)
"Barang bukti yang sudah kami amankan adalah surat jalan dan keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama DST dan Anita," ungkap Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.
Selain itu, tim khusus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi. Dari hasil itu, polisi langsung melakukan gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020. "Penyidik periksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, jadi keseluruhan saksi 23 orang," ujar Argo. (Baca juga: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)
Penetapan tersangka ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan pembenahan internal jajarannya. Anita Kolopaking sendiri disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
(nbs)
tulis komentar anda