Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Surat Jalan Palsu

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:20 WIB
loading...
Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Surat Jalan Palsu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus Djoko Tjandra di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020) malam. FOTO/Okezone/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu kliennya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin (27/7/ 2020). (Baca juga: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)

"Kesimpulannya menaikan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.

Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. "Kemudian Senin, 27 Juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP, kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tsk perkara itu," ujar Argo. (Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra)

Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)