Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Surat Jalan Palsu

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:20 WIB
loading...
Polri Tetapkan Pengacara...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus Djoko Tjandra di Mabes Polri, Kamis (30/7/2020) malam. FOTO/Okezone/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Polri resmi meningkatkan status pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait penerbitan surat jalan palsu kliennya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin (27/7/ 2020). (Baca juga: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)

"Kesimpulannya menaikan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020) malam.

Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. "Kemudian Senin, 27 Juli 2020, penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP, kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tsk perkara itu," ujar Argo. (Baca juga: KPK Bakal Turun Tangan Langsung Terkait Kasus Djoko Tjandra)

Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Mampukah Taegeuk Warriors Akhiri Kutukan?
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved