Polri Sita Sejumlah Barang Bukti dari Pengacara Djoko Tjandra

Kamis, 30 Juli 2020 - 20:45 WIB
Penetapan tersangka ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan pembenahan internal jajarannya. Anita Kolopaking sendiri disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Sekadar diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!