38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:11 WIB
34. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
38. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
Demikian informasi tentang istilah seputar pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.
35. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
36. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
37. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
38. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
Demikian informasi tentang istilah seputar pemilu. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda