38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:11 WIB
Gedung KPU. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pun terus berjalan.

Jumat (18/8/2023), Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan 9.919 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). KPU pun meminta masukan masyarakat terhadap para bacaleg tersebut.

Bicara soal pemilu, beragam istilah seputar pesta demokrasi tersebut penting untuk kita ketahui. Berikut ini SINDOnews tampilkan 38 istilah seputar pemilu, bersumber dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

1. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan ratyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



2. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.



3. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Dewan Penyakilan Rakyat (DPR) adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More