38 Istilah Seputar Pemilu, Yuk Dicatat
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:11 WIB
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
16. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
17. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) adalah pehrgas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
16. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
17. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) adalah pehrgas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.
23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Lihat Juga :
tulis komentar anda