Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law
Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB

Diskusi bertema Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia), Senin (21/8/2023). Foto/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara melanggar due process of law (proses hukum yang semestinya atau proses hukum yang adil). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva.
"PP ini menjadikan peraturan di Indonesia semakin disharmoni antara undang-undang dengan peraturan dan menjadi isu nasional serta menjadi problem dalam hukum kita," kata Hamdan Zoelva dalam diskusi bertema 'Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ia menyebutkan, ketika disharmoni terjadi, maka penegakan hukum akan jadi pilih-pilih sehingga akan berdampak pada keadilan yang dirasakan masyarakat.
"Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penegak hukum akan memilih berdasarkan perspektif nya sehingga dapat terjadi kesewenang-wenangan," kata dia.
Hamdan Zoelva mengungkapkan setiap negara bisa besar apabila melaksanakan due process of law dengan dua prinsip dasar.
"PP ini menjadikan peraturan di Indonesia semakin disharmoni antara undang-undang dengan peraturan dan menjadi isu nasional serta menjadi problem dalam hukum kita," kata Hamdan Zoelva dalam diskusi bertema 'Disharmoni & Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang diadakan DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ia menyebutkan, ketika disharmoni terjadi, maka penegakan hukum akan jadi pilih-pilih sehingga akan berdampak pada keadilan yang dirasakan masyarakat.
"Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena penegak hukum akan memilih berdasarkan perspektif nya sehingga dapat terjadi kesewenang-wenangan," kata dia.
Hamdan Zoelva mengungkapkan setiap negara bisa besar apabila melaksanakan due process of law dengan dua prinsip dasar.
Lihat Juga :