KPK Kembali Periksa 3 Saksi Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:54 WIB
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah Tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Selain Rudi Hartono dan Untung Sunardi, lembaga antirasuah juga telah memeriksa Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie. Adapun pemeriksaan itu untuk mendalami dugaan aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumsel,” jelasnya.

Baca juga: Andhi Pramono Diduga Bantu Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor Ilegal

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi diduga menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya saat menjabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Kini, Andhi Pramono telah ditahan oleh pihak KPK pada Jumat 7 Juli 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!