Andhi Pramono Diduga Bantu Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor Ilegal
loading...

KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) kerap membantu pengusaha untuk mengurus izin kepabeanan ekspor impor ilegal. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) kerap membantu pengusaha untuk mengurus izin kepabeanan ekspor impor ilegal. Dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan Andhi lewat perusahaan swasta yang didirikannya.
Dugaan tersebut kemudian didalami tim penyidik KPK lewat dua orang saksi yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir Gunawan dan Wiraswasta, Budi Mulyono. Kedua saksi diduga mengetahui Andhi Pramono kerap menggunakan perusahaannya untuk membantu pengusaha ekspor impor terkait kepabeanan ilegal.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono lewat 2 Saksi
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Duga Andhi Pramono Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta
Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan tersebut kemudian didalami tim penyidik KPK lewat dua orang saksi yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir Gunawan dan Wiraswasta, Budi Mulyono. Kedua saksi diduga mengetahui Andhi Pramono kerap menggunakan perusahaannya untuk membantu pengusaha ekspor impor terkait kepabeanan ilegal.
Baca juga: KPK Telusuri Aset Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono lewat 2 Saksi
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Duga Andhi Pramono Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta
Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Lihat Juga :