Andhi Pramono Diduga Bantu Pengusaha Urus Izin Ekspor Impor Ilegal

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:12 WIB
loading...
Andhi Pramono Diduga...
KPK menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) kerap membantu pengusaha untuk mengurus izin kepabeanan ekspor impor ilegal. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) kerap membantu pengusaha untuk mengurus izin kepabeanan ekspor impor ilegal. Dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan Andhi lewat perusahaan swasta yang didirikannya.

Dugaan tersebut kemudian didalami tim penyidik KPK lewat dua orang saksi yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir Gunawan dan Wiraswasta, Budi Mulyono. Kedua saksi diduga mengetahui Andhi Pramono kerap menggunakan perusahaannya untuk membantu pengusaha ekspor impor terkait kepabeanan ilegal.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono lewat 2 Saksi

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Periksa 2 Saksi, KPK Duga Andhi Pramono Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Rekomendasi
20 Jet Tempur Israel...
20 Jet Tempur Israel Bombardir Yaman, Balas Dendam karena Houthi Merudal Bandara Ben Gurion
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp26.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap dari Semua Ukuran
Polisi Segera Periksa...
Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Sutiyoso Desak Hercules...
Sutiyoso Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Kapolri Ulang Tahun...
Kapolri Ulang Tahun ke-56, Kinerja Jenderal Polsi Listyo Sigit Prabowo Dinilai Baik
Infografis
Edhy Prabowo Ditangkap,...
Edhy Prabowo Ditangkap, Izin Ekspor Benih Lobster Disetop
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved