Periksa 40 Saksi terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Baru 21 Orang yang Hadir
Senin, 14 Agustus 2023 - 16:37 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dalam kasus penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang . Dari 40 saksi itu, baru 21 orang yang hadir.
"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa 16 orang di antaranya yang sudah hadir berasal dari pihak pengirim dana dan yayasan. "Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," kata Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menyatakan Bareskrim Polri juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan. "Dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa 16 orang di antaranya yang sudah hadir berasal dari pihak pengirim dana dan yayasan. "Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," kata Ramadhan.
Di sisi lain, Ramadhan menyatakan Bareskrim Polri juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan. "Dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.
tulis komentar anda