Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bareng Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020 - 20:49 WIB
Jaksa Pinangki juga diduga melanggar beberapa kententuan antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.

"Melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019," ujar Hari. (Baca juga: Djoko Tjandra Berhasil Masuk Indonesia, Jaksa Agung Akui Intelnya Lemah )

Menurut Hari, sanksi berat terhadap Jaksa Pinangki telah melalui proses klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menunggu respons dari Jaksa Pinangki atas sanksi pencopotannya dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan akan digelar upacara pencopotan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!