Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:05 WIB
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.

"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Agar masyarakat lebih memahami lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kegung sudah selesai dijalankan pada kasus ini.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa vonis kasasi MA telah mencapai titik final dan pemerintah maupun jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi dikeluarkan.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah dijalankan dengan lengkap dan putusan kasasi ini sudah mencapai tahap akhir," ungkap Mahfud MD.



Dalam konteks ini, masyarakat dan para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam terkait putusan MA atas kasus Ferdy Sambo. Meskipun ada pro dan kontra, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mentaati keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
(kri)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More