Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
Mantan Hakim Agung Minta...
Putusan MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun serta beberapa pakar hukum memberikan pandangan yang berbeda terkait keputusan ini.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengajak masyarakat untuk menerima putusan MA tersebut dengan bijak. Selain itu, Gayus menilai putusan MA terkait hukuman Ferdy Sambo tidak turun terlalu jauh dan masih mengakomodir tuntutan jaksa.

Baca juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada

"Setiap keputusan pengadilan pasti memiliki pro dan kontra, namun ketika putusan sudah diambil, perdebatan harus berakhir. Terlebih lagi, putusan kasasi ini memiliki sifat final dan mengikat," ujar Gayus dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Ia juga menekankan pentingnya menghormati dan menerima putusan pengadilan tanpa mempertanyakan motif di baliknya. Dia sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut, tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Gayus Lumbuun menegaskan MA merupakan lembaga peradilan tertinggi sehingga berhak mengoreksi putusan sebelumnya. "Kita tidak boleh berpikir negatif meski kecewa. Saya memaklumi, masyarakat mungkin kecewa," kata Gayus.

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini menekankan bahwa Judex Juris berkonsentrasi kepada prosedur hukum apakah ada yang melampaui batas wewenangnya dan apakah ada batas intervensi yang dilanggar. Inilah mengapa bisa diubah di tingkat kasasi di MA.

Indonesia Police Watch (IPW) juga mengomentari putusan MA terkait kasus Ferdy Sambo. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MA yang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup dianggap tepat.

"IPW sejak awal telah berpendapat bahwa hukuman mati bagi Ferdy Sambo adalah keputusan yang tidak sesuai. Sekarang, pernyataan kami terbukti menjadi kenyataan, karena putusan pertama telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung menjadi hukuman penjara seumur hidup," ujar Sugeng.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodasi dalam putusan MA serta menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodasi dalam satu putusan.

"Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Agar masyarakat lebih memahami lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Hal ini memastikan bahwa seluruh upaya hukum dari Kegung sudah selesai dijalankan pada kasus ini.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa vonis kasasi MA telah mencapai titik final dan pemerintah maupun jaksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan kasasi dikeluarkan.

"Menurut saya, semua pertimbangan telah dijalankan dengan lengkap dan putusan kasasi ini sudah mencapai tahap akhir," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Salahkan JPU Kejagung

Dalam konteks ini, masyarakat dan para ahli hukum memiliki pandangan yang beragam terkait putusan MA atas kasus Ferdy Sambo. Meskipun ada pro dan kontra, penting bagi semua pihak untuk menghormati dan mentaati keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Berita Terkini
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Kasus Pembunuhan Brigadir...
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved