Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Ini Kata Komisi Yudisial

Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:48 WIB
Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disunat Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Hukuman Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Ferdy Sambo dipangkas dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Adapun hukuman Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.



Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut. Namun, dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!