Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?
Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:46 WIB
loading...
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mahkamah Agung ( MA ) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Lalu, bisakah Ferdy Sambo dapat remisi?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Ferdy Sambo tidak bisa mendapatkan remisi usai MA membatalkan hukuman mati, dan mengubahnya menjadi seumur hidup. Mahfud mengatakan, Ferdy Sambo hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.
Baca juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas jika Pakai KUHP Baru
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," sambungnya.
Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Lalu, bisakah Ferdy Sambo dapat remisi?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Ferdy Sambo tidak bisa mendapatkan remisi usai MA membatalkan hukuman mati, dan mengubahnya menjadi seumur hidup. Mahfud mengatakan, Ferdy Sambo hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.
Baca juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas jika Pakai KUHP Baru
"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).
"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," sambungnya.
Lihat Juga :