Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:46 WIB
loading...
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Mahkamah Agung ( MA ) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Lalu, bisakah Ferdy Sambo dapat remisi?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Ferdy Sambo tidak bisa mendapatkan remisi usai MA membatalkan hukuman mati, dan mengubahnya menjadi seumur hidup. Mahfud mengatakan, Ferdy Sambo hanya bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden, dengan syarat mengakui kesalahannya.





"Memang, seumur hidup itu tidak ada remisi. Remisi kan bergantung pada persentase. Persentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Rabu (9/8/2023).

"Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu enggak ada di remisi beberapa persen. Enggak ada persennya," sambungnya.

Mahfud pun berharap tidak ada pihak yang mencoba untuk mempermainkan dan mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi angka. "Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari, lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi tiap tahun gitu. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi," katanya.

Diketahui, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD pun meminta agar semua pihak dapat menghormati putusan hakim. "Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) malam.

Mahfud menjelaskan, secara kualitas, hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)