Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Ini Kata Komisi Yudisial

Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:48 WIB
"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Dia menuturkan, hanya MA yang dapat menjelaskan putusan tersebut. "Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," ucapnya.

Saat ditanya soal pengawasan KY terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, Miko tidak menjawab. "Statement KY sementara di sini," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!