Polri Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 20:25 WIB
Bareskrim Polri menyatakan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penistaan agama yang menyeret Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus penistaan agama yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang .

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut.



“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya. Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali,” ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Pendalaman itu, kata Djuhandhani, dilakukan dengan mengkaji keterangan saksi dan mengumpulkan bukti hingga melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun.



"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan," jelas Djuhandhani.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More