Polri Buka Peluang Tersangka Baru di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 20:25 WIB
"Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan apakah ada penipuan dan penggelapan," jelas Djuhandhani.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!