UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital
Selasa, 25 Juli 2023 - 17:04 WIB
Lalu, apakah kesehatan sosial itu tidak ada sehingga tidak dicantumkan di batang tubuh UU? Jawabnya, tentu saja ada, sebab kalau tidak ada tentu pembuat UU tidak akan menyebut dan menuliskan di dalam Ketentuan Umum, Pasal 1 butir 1. Terlebih bila kesehatan sosial ini dapat ditemukan definisinya tentu semakin menunjukkan bahwa memang benar ada.
Apa Itu Kesehatan Sosial?
Bila orang menyebut kesehatan raga dan jiwa, selalu saja menyertakan kata kesehatan sosial di belakangnya. Konon, kesehatan raga berkaitan dengan badan dan kesehatan jiwa berkaitan dengan pikiran, kesehatan sosial berhubungan erat dengan hubungan sosial.
Kesehatan sosial bukan hanya bertujuan agar seseorang dapat membangun hubungan yang baik dengan orang lain. Hal ini juga terbukti bisa memperkuat fungsi kekebalan tubuh, menjaga kesehatan jantung, dan menimbulkan rasa bahagia sehingga mengurangi risiko depresi.
Secara lebih rinci, kesehatan sosial dapat diartikan sebagai suatu gambaran hubungan seseorang dengan orang lain, lingkungan, dan komunitas di sekitarnya. Kesehatan sosial adalah suatu interaksi positif dengan orang lain, lingkungan, dan komunitas. Hal ini melibatkan hubungan yang sehat, komunikasi yang efektif, dan rasa saling memiliki antara satu orang dengan orang lain dalam suatu lingkungan.
Menurut Prof Myrra, social health atau sehat sosial adalah kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain secara baik atau mampu berinteraksi dengan orang atau kelompok lain tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, atau kepercayaan, status sosial, ekonomi, politik.
Bahkan di tengah masyarakat dikenal pula patologi sosial sebagai kebalikan dari kesehatan sosial. Patologi sosial menurut Kartini Kartono, merupakan semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan juga hukum formal.
Catatan Akhir
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merumuskan sehat atau kesehatan dalam cakupan yang sangat luas, yaitu “keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat”. Konsep ini tentu saja merupakan pengertian dari kondisi sehat, kondisi kesehatan ideal, baik dari segi biologis, psiologis, dan sosial. Dan inilah pengertian sehat yang sebenarnya, holistik-sistemik dan sekaligus ekologis.
Karena itu semestinya UU Omnibus Kesehatan yang ka-tanya untuk menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu UU komprehensif mengikuti pengertian WHO di atas. Artinya, UU Omnibus Kesehatan seharusnya lahir dalam keadaan sempurna. Batang tubuhnya dilengkapi dengan rumusan tiga komponen kesehatan, yakni: sehat fisik, sehat jiwa, dan sehat sosial.
Apa Itu Kesehatan Sosial?
Bila orang menyebut kesehatan raga dan jiwa, selalu saja menyertakan kata kesehatan sosial di belakangnya. Konon, kesehatan raga berkaitan dengan badan dan kesehatan jiwa berkaitan dengan pikiran, kesehatan sosial berhubungan erat dengan hubungan sosial.
Kesehatan sosial bukan hanya bertujuan agar seseorang dapat membangun hubungan yang baik dengan orang lain. Hal ini juga terbukti bisa memperkuat fungsi kekebalan tubuh, menjaga kesehatan jantung, dan menimbulkan rasa bahagia sehingga mengurangi risiko depresi.
Secara lebih rinci, kesehatan sosial dapat diartikan sebagai suatu gambaran hubungan seseorang dengan orang lain, lingkungan, dan komunitas di sekitarnya. Kesehatan sosial adalah suatu interaksi positif dengan orang lain, lingkungan, dan komunitas. Hal ini melibatkan hubungan yang sehat, komunikasi yang efektif, dan rasa saling memiliki antara satu orang dengan orang lain dalam suatu lingkungan.
Menurut Prof Myrra, social health atau sehat sosial adalah kemampuan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain secara baik atau mampu berinteraksi dengan orang atau kelompok lain tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, atau kepercayaan, status sosial, ekonomi, politik.
Bahkan di tengah masyarakat dikenal pula patologi sosial sebagai kebalikan dari kesehatan sosial. Patologi sosial menurut Kartini Kartono, merupakan semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan, dan juga hukum formal.
Catatan Akhir
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merumuskan sehat atau kesehatan dalam cakupan yang sangat luas, yaitu “keadaan yang sempurna baik fisik, mental maupun sosial, tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan/cacat”. Konsep ini tentu saja merupakan pengertian dari kondisi sehat, kondisi kesehatan ideal, baik dari segi biologis, psiologis, dan sosial. Dan inilah pengertian sehat yang sebenarnya, holistik-sistemik dan sekaligus ekologis.
Karena itu semestinya UU Omnibus Kesehatan yang ka-tanya untuk menguatkan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu UU komprehensif mengikuti pengertian WHO di atas. Artinya, UU Omnibus Kesehatan seharusnya lahir dalam keadaan sempurna. Batang tubuhnya dilengkapi dengan rumusan tiga komponen kesehatan, yakni: sehat fisik, sehat jiwa, dan sehat sosial.
Lihat Juga :
tulis komentar anda