UU Omnibus Kesehatan: Terdiagnosa Cacat Kongenital

Selasa, 25 Juli 2023 - 17:04 WIB
Sebagai bayi yang organ tubuhnya belum terbentuk sempurna, maka UU Omnibus Kesehatan membutuhkan perawatan khusus agar organnya dapat terbentuk sempurna. Dibutuhkan banyak sekali peraturan pelaksanaan yang tentu memerlukan waktu cukup lama bila peraturan tersebut dibuat di dalam negara yang menganut pemerintah demokrasi.

Memang dapat saja peraturan pelaksanaan itu dibuat secepat kilat, namu tentu itu bukan tujuan dan juga bukan karakter pemimpin berbangsa Indonesia yang amat Pancasilais dan demokratis. Dan tentu cara semacam ini akan membuat si bayi prematur semakin menderita sakit. Lain soal bila bayi UU Omnibus Kesehatan lahir di negara yang menganut paham totalitarianisme tentu proses kilat semacam itu dapat dimaklumi.

Cacat Kongenital

Bayi UU Omnibus Kesehatan ini rupanya belum cukup masalahnya dengan lahir prematur, ia pun terdiagnos mengalami kelainan kongenital. Apa itu kelainan kongenital?

Kelainan kongenital adalah kelainan bawaan atau kondisi tidak normal yang terjadi pada masa perkembangan janin. Kelainan ini dapat mempengaruhi fisik atau fungsi anggota tubuh anak sehingga menyebabkan cacat lahir, yang berdampak terjadinya disabilitas serta berbagai masalah kesehatan lainnya.

Cacat kongenital bisa dideteksi pada masa kehamilan atau saat bayi dilahirkan. Namun, ada juga kelainan kongenital yang baru bisa diketahui pada masa tumbuh kembang anak Pada banyak kasus, penyebab kelainan kongenital tidak diketahui. Namun, kelainan kongenital atau kelainan bawaan dapat terkait dengan faktor, seperti fakto genetik dan faktor lingkungan.

Kondisi cacat kongenital UU Omnibus Kesehatan ini baru terdeteksi setelah lahir. Penyebabnya bisa karena bawaan, bisa juga karena faktor lingkungan atau keduanya. Lalu, mengapa UU Omnibus Kesehatan ini yang dianggap mengalami cacat kongenital? Karena di dalam batang tubuhnya tidak ditemukan uraian atau penjelasan tentang kesehatan sosial.

Padahal bila diperhatikan Ketentuan Umum, Pasal 1 butir (1) pada naskah yang beredar tertulis, jelas diksi tersebut tertulis. “Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupunsosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.” Pengertian kesehatan pada undang-undang baru ini memang agak berbeda dengan pengertian yang ada pada UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

UU Omnibus Kesehatan telah mengganti kata “mental” dengan kata “jiwa” dan meniadakan kata “spiritual” yang berarti bahwa sehat spiritual tidak lagi menjadi bahagian penting dari konsep kesehatan.

Demikian pula kata “sosial dan ekonomis” sebagai kelanjutkan dari kata “produktif” juga hilang. Artinya UU Omnibus Kesehatan ini telah merampingkan definisi kesehatan, sehingga yang tertinggal hanya komponen sehat fisik, sehat jiwa, sehat sosial, dan bukan sekadar terbebas dari penyakit.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More