Indonesia Tegak Lurus Hilirisasi SDA, IMF Meradang

Senin, 24 Juli 2023 - 16:13 WIB
Kendati larangan ekspor telah muncul semenjak diterapkannya UU Minerba pada 2009 silam. Namun setelah memasuki era Jokowi, komitmen tersebut ditunaikan secara lebih konkret yang tertuang dalam Permen ESDM No 11/2019. Hanya saja, upaya pemerintah untuk membangun industri dalam negeri melalui program hilirisasi industri tampaknya harus menghadapi berbagai halang rintang.

Ketergantungan negara-negara Uni Eropa terhadap komoditas nikel telah memunculkan sikap resisten terhadap kebijakan hilirisasi dari Pemerintahan Jokowi. Sialnya, gugatan atas kebijakan tersebut tidak hanya datang dari Uni Eropa semata, melainkan lembaga-lembaga multilateral, seperti International Monetary Fund (IMF).

Resistensi IMF terhadap Indonesia

Kebijakan hilirisasi tampak dinilai menjadi ancaman bagi Uni Eropa. Sebab larangan ekspor nikel membuat akses produsen di UE terhadap komoditas ini menjadi terbatas. Sehingga pada November 2019 lalu, kebijakan larangan ekspor kemudian digugat Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tidak akan surut atas “tekanan” dari berbagai pihak terkait dengan kebijakan larangan ekspor. Sebab kebijakan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melakukan hilirisasi yang maksimal guna menyongsong masa depan industri nasional.

Pasalnya, hilirisasi dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian melalui kinerja ekspor yang positif. Sebagai contoh, pada 2017 atau sebelum ada larangan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya USD3,3 miliar. Sementara setelah ada larangan, maka pada 2022 realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat sebesar USD27,8 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!