Indonesia Tegak Lurus Hilirisasi SDA, IMF Meradang
Senin, 24 Juli 2023 - 16:13 WIB
Riyanda Barmawi
Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI
KOMODITAS nikel merupakan sumber daya mineral yang memiliki nilai strategis dalam pasar global. Badan Energi Internasional (IEA) di Southeast Asia Energy Outlook 2022 memprediksi permintaan nikel di pasar global akan terus meningkat pada periode 2020-2040, di tengah menguatnya trend transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT).
Indonesia sendiri, sebagai salah satu negara yang memiliki potensi mineral terbesar, menguasai lebih 20 persen dari total ekspor nikel dunia. Bahkan di pasaran Uni Eropa, Indonesia tercatat menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri dimawasan tersebut. Sementara untuk kemampuan produksi, Indonesia mampu menyumbang produksi nikel hingga 1,6 juta metrik ton pada 2022 (Statista.com, 16/2/2023).
Dengan melihat nilai strategis nikel bagi masa depan industri membuat Indonesia pada masa Pemerintahan Jokowi, memikirkan kembali arah kebijakan di sektor pertambangan. Keinginan untuk mengamankan stok bijih nikel untuk menjawab kebutuhan ekonomi di dalam negeri, serta dorongan untuk mengembangkan industri hilir, akhirnya bermuara pada kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Kendati larangan ekspor telah muncul semenjak diterapkannya UU Minerba pada 2009 silam. Namun setelah memasuki era Jokowi, komitmen tersebut ditunaikan secara lebih konkret yang tertuang dalam Permen ESDM No 11/2019. Hanya saja, upaya pemerintah untuk membangun industri dalam negeri melalui program hilirisasi industri tampaknya harus menghadapi berbagai halang rintang.
Ketergantungan negara-negara Uni Eropa terhadap komoditas nikel telah memunculkan sikap resisten terhadap kebijakan hilirisasi dari Pemerintahan Jokowi. Sialnya, gugatan atas kebijakan tersebut tidak hanya datang dari Uni Eropa semata, melainkan lembaga-lembaga multilateral, seperti International Monetary Fund (IMF).
Resistensi IMF terhadap Indonesia
Kebijakan hilirisasi tampak dinilai menjadi ancaman bagi Uni Eropa. Sebab larangan ekspor nikel membuat akses produsen di UE terhadap komoditas ini menjadi terbatas. Sehingga pada November 2019 lalu, kebijakan larangan ekspor kemudian digugat Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).
Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan PB HMI
KOMODITAS nikel merupakan sumber daya mineral yang memiliki nilai strategis dalam pasar global. Badan Energi Internasional (IEA) di Southeast Asia Energy Outlook 2022 memprediksi permintaan nikel di pasar global akan terus meningkat pada periode 2020-2040, di tengah menguatnya trend transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT).
Indonesia sendiri, sebagai salah satu negara yang memiliki potensi mineral terbesar, menguasai lebih 20 persen dari total ekspor nikel dunia. Bahkan di pasaran Uni Eropa, Indonesia tercatat menjadi eksportir nikel terbesar kedua untuk industri dimawasan tersebut. Sementara untuk kemampuan produksi, Indonesia mampu menyumbang produksi nikel hingga 1,6 juta metrik ton pada 2022 (Statista.com, 16/2/2023).
Dengan melihat nilai strategis nikel bagi masa depan industri membuat Indonesia pada masa Pemerintahan Jokowi, memikirkan kembali arah kebijakan di sektor pertambangan. Keinginan untuk mengamankan stok bijih nikel untuk menjawab kebutuhan ekonomi di dalam negeri, serta dorongan untuk mengembangkan industri hilir, akhirnya bermuara pada kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Kendati larangan ekspor telah muncul semenjak diterapkannya UU Minerba pada 2009 silam. Namun setelah memasuki era Jokowi, komitmen tersebut ditunaikan secara lebih konkret yang tertuang dalam Permen ESDM No 11/2019. Hanya saja, upaya pemerintah untuk membangun industri dalam negeri melalui program hilirisasi industri tampaknya harus menghadapi berbagai halang rintang.
Ketergantungan negara-negara Uni Eropa terhadap komoditas nikel telah memunculkan sikap resisten terhadap kebijakan hilirisasi dari Pemerintahan Jokowi. Sialnya, gugatan atas kebijakan tersebut tidak hanya datang dari Uni Eropa semata, melainkan lembaga-lembaga multilateral, seperti International Monetary Fund (IMF).
Resistensi IMF terhadap Indonesia
Kebijakan hilirisasi tampak dinilai menjadi ancaman bagi Uni Eropa. Sebab larangan ekspor nikel membuat akses produsen di UE terhadap komoditas ini menjadi terbatas. Sehingga pada November 2019 lalu, kebijakan larangan ekspor kemudian digugat Uni Eropa di World Trade Organization (WTO).
tulis komentar anda