Kasus Perdagangan Organ Tubuh, Ketua DPR: Kriminal Tak Dapat Ditoleransi
Jum'at, 21 Juli 2023 - 20:36 WIB
"Kerja sama internasional dengan negara-negara terkait sangat penting. Berbagi informasi dan kerja sama dengan agen penegak hukum dari negara lain juga dapat membantu mengungkap sindikat perdagangan organ secara lebih efektif," terang Puan.
Menurutnya, minimnya edukasi tentang bahaya praktik perdagangan organ tubuh di Indonesia dinilai telah dimanfaatkan oleh sindikat internasional karena korban diiming-imingi uang.
Menurut Puan, Pemerintah harus menggalakkan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya dari kejahatan TPPO ini.
"Perlu ada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi dari perdagangan organ tubuh. Pendidikan tentang kesehatan dan etika moral harus ditingkatkan untuk mencegah orang terjebak dalam praktik ilegal seperti ini," tegas mantan Menko PMK itu.
"Upaya ini harus dilakukan dengan tegas dan profesional untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam perdagangan organ ilegal dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan tindakan kriminal yang dilakukan," tutup Puan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perdagangan organ tubuh. Dari tersangka itu, terdapat oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda.
Diketahui, Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Serta seorang lainnya yang berinisal H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Menurutnya, minimnya edukasi tentang bahaya praktik perdagangan organ tubuh di Indonesia dinilai telah dimanfaatkan oleh sindikat internasional karena korban diiming-imingi uang.
Menurut Puan, Pemerintah harus menggalakkan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya dari kejahatan TPPO ini.
"Perlu ada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi dari perdagangan organ tubuh. Pendidikan tentang kesehatan dan etika moral harus ditingkatkan untuk mencegah orang terjebak dalam praktik ilegal seperti ini," tegas mantan Menko PMK itu.
"Upaya ini harus dilakukan dengan tegas dan profesional untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam perdagangan organ ilegal dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan tindakan kriminal yang dilakukan," tutup Puan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perdagangan organ tubuh. Dari tersangka itu, terdapat oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda.
Diketahui, Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
Sementara sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Serta seorang lainnya yang berinisal H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda