Kasus Perdagangan Organ Tubuh, Ketua DPR: Kriminal Tak Dapat Ditoleransi

Jum'at, 21 Juli 2023 - 20:36 WIB
loading...
Kasus Perdagangan Organ...
Ketua DPR Puan Maharani meminta, agar aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik perdagangan organ tubuh yang melibatkan sindikat internasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta, aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik perdagangan organ tubuh yang melibatkan sindikat internasional. Ia juga meminta Pemerintah melakukan antisipasi pencegahan kejahatan yang masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Praktik perdagangan organ tubuh ke luar negeri adalah pelanggaran serius dan merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Puan pun mengapresiasi pihak Polri yang berhasil membongkar praktik perdagangan organ tubuh, khususnya ginjal, yang melibatkan jaringan internasional. Bagi Puan, pengungkapan kasus itu dapat meminimalisir jatuhnya korban selanjutnya

"Kami juga berharap pihak Kepolisian, bisa bekerja profesional dalam mengusut oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum dari pihak Imigrasi," tegas Puan.



Lebih lanjut, Puan mendorong Polri mencari otak sindikat perdagangan organ tubuh itu. Ia juga meminta Polisi menelusuri kemungkinan adanya pihak berwenang lain yang terlihat dalam kasus perdagangan organ tubuh ke Kamboja.

"Ini adalah praktik yang besar risikonya. Harus ditelusuri bagaimana para sindikat selama ini aman melangsungkan kejahatan mereka," jelasnya.

"Apalagi sindikat menjaring orang-orang, jadi harus diketahui upaya dan pihak mana-mana saja yang dapat meloloskan keberangkatan hingga transaksi mereka," tambahnya.

Di sisi lain, Puan meminta pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan Kamboja dan negara-negara lain yang terindikasi juga menjadi lokasi praktik perdagangan organ tubuh. Sehingga, pengusutan kasus ini akan berjalan tuntas.

"Kerja sama internasional dengan negara-negara terkait sangat penting. Berbagi informasi dan kerja sama dengan agen penegak hukum dari negara lain juga dapat membantu mengungkap sindikat perdagangan organ secara lebih efektif," terang Puan.

Menurutnya, minimnya edukasi tentang bahaya praktik perdagangan organ tubuh di Indonesia dinilai telah dimanfaatkan oleh sindikat internasional karena korban diiming-imingi uang.

Menurut Puan, Pemerintah harus menggalakkan edukasi serta sosialisasi mengenai bahaya dari kejahatan TPPO ini.

"Perlu ada upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi dari perdagangan organ tubuh. Pendidikan tentang kesehatan dan etika moral harus ditingkatkan untuk mencegah orang terjebak dalam praktik ilegal seperti ini," tegas mantan Menko PMK itu.

"Upaya ini harus dilakukan dengan tegas dan profesional untuk memastikan bahwa mereka yang terlibat dalam perdagangan organ ilegal dihadapkan pada hukuman yang setimpal dengan tindakan kriminal yang dilakukan," tutup Puan.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perdagangan organ tubuh. Dari tersangka itu, terdapat oknum polisi berinisial M alias D berpangkat Aipda.

Diketahui, Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.

Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.

Sementara sembilan tersangka lainnya adalah para korban praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional, untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.

Serta seorang lainnya yang berinisal H merupakan penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)