Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit

Senin, 17 Juli 2023 - 18:38 WIB
“Arifin dan Surya dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan," tambahnya.

Adapun hal yang meringankan putusan yaitu terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Kemudian, para terdakwa merupakan tulang pungggung keluarga.

Diketahui, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Kemudian, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran kegiatan. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar dan pembayaran jasa konsultan Rp20,255 miliar.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More