Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Senin, 17 Juli 2023 - 18:38 WIB
Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain Agus, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kemhan.
"Terdakwa satu selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” kata Hakim
Selain Agus, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kemhan.
"Terdakwa satu selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” kata Hakim
Lihat Juga :