Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit

Senin, 17 Juli 2023 - 18:38 WIB
loading...
Mantan Dirjen Kemhan...
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT Kemhan 2012-2021. Foto: MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selama 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kemhan 2012-2021.

Hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sita Rumah Komut PT Dini Nusa Kesuma

Hakim juga meminta Agus membayar uang pengganti sebesar Rp153 miliar. Apabila tak mampu membayar biaya pengganti tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Agus, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hal yang memberatkan putusan yakni terdakwa tidak membantu program pemberantasan korupsi pemerintah. Kemudian, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui Kemhan.

"Terdakwa satu selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami ketentuan berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan,” kata Hakim

“Arifin dan Surya dalam bertindak hanya ingin mendapatkan keuntungan dari PT DNK sehingga kurang hati-hati dalam bertindak dan menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemhan," tambahnya.

Adapun hal yang meringankan putusan yaitu terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Kemudian, para terdakwa merupakan tulang pungggung keluarga.

Diketahui, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Kemudian, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran kegiatan. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar dan pembayaran jasa konsultan Rp20,255 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved